Menyelengarakan pendidikan dalam bidang perbandingan madzhab ilmu syari’ah yang berorientasi kepada pemahaman landasan hukum, konsep, teori, dan landasan ijtihad.
Menyelenggarakan kajian ilmiah dan penelitian bidang perbandingan madzhab ilmu syari’ah yang berkualitas, dapat memenuhi kebutuhan akademik dan manfaat bagi masyarakat.
Menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat, berupa praktek ijtihad, penyuluhan hukum, dalam rangka mencetak sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan berdaya saing tinggi.
Menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga Hukum, Lembaga Keagaman, dan atau instansi-instansi yang bergerak di bidang hukum.